DESAIN STANDAR KOMPETENSI DAN INDIKATOR
A.
Pengertian
Direktorat
Tenaga Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi merupakan sebagai pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir maupun
dalam bertindak". Dijelaskan juga, bahwa "kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional
dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Menurut
Mendiknas (SK.04/U/2002), kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan dalam tugas-tugas di bidang tertentu.[1]
Adapun
kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik
dalam menguasai konsep atau materi pelajaran yang diberikan di kelas pada
jenjang pendidikan tertentu. Dalam kurikulum, kompetensi sebagai tujuan
pembelajaran dideskripsikan secara ekplisit, sehingga menjadi standar dalam
pencapaian tujuan kurikulum. Dalam proses pendidikan dan pembelajaran, guru
maupun siswa harus memahami kompetensi yang dicapai. Hal ini ditujukan untuk
memudahkan dalam merancang materi dan strategi pembelajaran.
Kompetensi dasar sebagai tujuan pembelajaran
dirumuskan dalam bentuk perilaku yang bersifat umum sehingga masih sulit diukur
ketercapaiannya. Oleh sebab itu, tugas guru dalam mengembangkan suatu
kompetensi salah satunya adalah menjabarkan kompetensi tersebut menjadi
indikator hasil belajar. Dari indikator inilah yang menjadi kriteria
keberhasilan pencapaian kompetensi dasar.
Indikator hasil belajar adalah tujuan
pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah mereka melakukan
proses pembelajaran tertentu. Dengan demikian, indikator hasil belajar
merupakan kemampuan siswa yang dapat diobservasi (observable), artinya apa
hasil yang diperoleh siswa setelah mereka mengikuti proses pembelajaran.
Standar
kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam
bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan
untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan
jenjang pendidikan.[2]
B.
Desain Kompetensi
Ada tiga komponen dalam mendesain suatu kompetensi, yakni:
1)
Standar kompetensi
Adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan tingkat
penguasaan yang diharapkan tercapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
Cakupan standar kompetensi adalah standar isi dan standar penampilan.
2)
Kompetensi dasar
Adalah jabaran dari standar kompetensi, yaitu pengetahuan,
keterampilan, dan sikap minimal yang harus dikuasai siswa.
3)
Indikator
Adalah rumusan kompetensi yang lebih spesifik yang menunjukkan ciri-ciri penguasaan suatu kompetensi dasar atau subkompetensi
Adalah rumusan kompetensi yang lebih spesifik yang menunjukkan ciri-ciri penguasaan suatu kompetensi dasar atau subkompetensi